Beranda | Hadits
Musnad Imam Ahmad
No: -


Musnad Imam Ahmad No. 17447
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ مَنْصُورٌ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ يُحَدِّثُ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ كَانَتَا تَحْتَ رَجُلٍ فَغَارَتَا فَضَرَبَتْهَا بِعَمُودِ فُسْطَاطٍ فَقَتَلَتْهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ نَدِي مَنْ لَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا صَاحَ فَاسْتَهَلَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ قَالَ فَقَضَى فِيهِ غُرَّةً قَالَ وَجَعَلَهُ عَلَى عَاقِلَةِ الْمَرْأَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; [Manshur] mengabarkan kepadaku, ia berkata; saya mendengar [Ibrahim] menceritakan dari [Ubaid bin Nudlailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], bahwa ada dua wanita yang menjadi isteri dari seorang laki-laki, kedua wanita itu kemudian saling berkelahi. Maka salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan tiang pasak kemah hingga membunuhnya. Maka orang-orang pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu salah seorang dari kedua pihak tersebut berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana kami membayar diat janin yang belum bisa makan, minum dan menangis saat dilahirkan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah itu sebuah sajak sebagaimana sajaknya orang-orang Arab dusun?" Beliau lalu memberi putusan bahwa denda untuk janin yang terbunuh itu adalah dengan membayar ghurrah, dan beliau menetapkan bahwa yang menanggung itu adalah dari pihak wanita (yang membunuh) tersebut."


      1   ...   17444   17445   17446   17447   17448   17449   17450   ...   26363